Teks Pembukaan Uud 1945


Tentu bagi masyarakat pelajar baik tingkat SD  Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945Tentu bagi masyarakat pelajar baik tingkat SD (SD), SMP (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 4 (empat) alinea tersebut sudah tidak absurd lagi lantaran senantiasa dibaca di setiap pelaksanaan Upacara Bendera di masing-masing sekolah setiap Hari Senin.

Pembukaan merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (pasal-pasal), dan penjelasan. Sedangkan sehabis perubahan (amandemen) terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal, sebagai mana ditegaskan dalam pasal II Aturan Tambahan yaitu “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.” 


Selain itu Pembukaan mempunyai kekerabatan yang dekat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang mendasar bagi penyelenggaraan negara. Berikut ini admin menuliskan kembali teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk para pembaca blog tipsserbaserbi.

Undang-Undang Dasar NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)

Bahwa bantu-membantu Kemerdekaan itu yaitu hak segala bangsa dan oleh lantaran itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, lantaran tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh impian luhur, biar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Demikian teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk klarifikasi makna setiap alinea akan kami sajikan dalam artikel yang terpisah di blog ini dari makna alinea pertama, kedua, ketiga, serta makna alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Teks Pembukaan Uud 1945"

Post a Comment