Dalam menjelaskan pengertian dan macam-macam norma, patut dipahami bahwa insan hakekatnya mempunyai dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, insan selalu membutuhkan orang lain. Oleh alasannya ialah itu, ia akan tergabung dalam kelompok insan yang lain yang mempunyai keinginan dan cita-cita yang harus diwujudkan secara bersama-sama. Akan tetapi, tiap orang mempunyai perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan. Hal itulah yang menyebabkan terciptanya konflik.
Untuk menghindari banyak sekali konflik diharapkan adanya kaidah atau aturan yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan tersebut dibentuk untuk membuat ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Tiap kelompok masyarakat mempunyai perbedaan corak budaya dan sifat masyarakatnya. Oleh alasannya ialah itu, aturan atau norma yang berlaku dalam tiap-tiap masyarakat tentu berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya
Pengertian norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laris insan dalam hidup bermasyarakat. Juga sanggup diartikan sebagai aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, digunakan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.
Macam-Macam Norma
a. Norma Kesusilaan
Pengertian norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang bersumber dari bunyi hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berkenaan dengan bisikan kalbu dan bunyi hati nurani manusia. Norma kesusilaan ada bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan insan itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya.
Norma kesusilaan sebagai bisikan bunyi hati nurani mempunyai keterkaitan dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa pemikiran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, menyerupai “jaga kehormatan keluargamu, pasti hidupmu akan penuh martabat”. Norma kesusilaan juga sanggup mempunyai keterkaitan dengan norma hukum, menyerupai “dilarang melaksanakan pelecehan terhadap nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dieksekusi pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan.
Norma kesusilaan juga menetapkan ihwal sikap yang baik dan yang jelek serta membuat ketertiban dalam relasi antarmanusia. Karena norma sopan santun berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan mencicipi menyesal alasannya ialah perbuatan salahnya tersebut.
b. Norma Kesopanan
Pengertian norma kesopanan ialah norma yang berafiliasi dengan pergaulan insan dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial mempunyai kecenderunagn berinteraksi atau bergaul dengan insan lain dalam masyarakat.
Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati ihwal mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh alasannya ialah norma kesopanan terbentuk atas janji bersama, maka perbuatan atau insiden yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.
Norma kesopanan dalam masyarakat yang memuat aturan dalam pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya.
Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan sanggup berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri. Lemah kuatnya hukuman dari masyarakat dipengaruhi oleh berpengaruh tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat. Contoh berjalan di depan orang yang lebih renta harus meminta ijin (permisi). Bagi masyarakat di kawasan pedesaan pelanggaran ini akan menerima teguran lebih tegas, dibandingkan dalam masyarakat perkotaan. Apakah masih ada faktor lain yang mempengaruhi kekuatan hukuman norma kesopanan ?
c. Norma Agama
Pengertian norma agama ialah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup insan yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat insan di dunia.
Indonesia bukan negara yang mendasarkan pada satu agama. Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya. Norma agama bagi penganut agama Islam bersumber pada al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Orang yang beragama Kristen dan Kristen pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab. Umat Hindu pegangan hidupnya bersumber pada Veda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu ialah Shishu Wujing.
Norma agama dalam pelaksanaannya tidak hanya mengatur relasi insan dengan Tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana relasi insan dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dilengkapi dengan nalar dan pikiran. Dengan nalar tersebut insan diberi tanggung jawab oleh Tuhan untuk tidak hanya memanfaatkan alam, tetapi juga harus memelihara serta melestarikannya.Manusia juga dituntut untuk membuat kebaikan dan kebahagiaan dengan sesama manusia. Oleh alasannya ialah itu, dengan pelaksanaan norma agama, akan tercipta kepatuhan insan kepada Tuhan dan keserasian insan dengan sesama dan lingkungannya.
d. Norma Hukum
Pengertian norma aturan ialah peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat dan dibentuk oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma aturan harus ditaati oleh masyarakat. Hukum bersifat memaksa. Oleh alasannya ialah itu, dalam kehidupan sehari-hari pegawanegeri penegak hukum, menyerupai polisi, jaksa, dan hakim sanggup memaksa seseorang untuk menaati aturan dan menawarkan hukuman bagi pelanggar hukum. Norma aturan juga mengatur kehidupan lainnya, menyerupai larangan melaksanakan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melaksanakan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu sanggup kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah negara hukum”. Norma aturan mutlak diharapkan di suatu negara alasannya ialah tidak semua hal yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia diatur dalam tiga norma sebelumnya dan dalam pelaksanaannya tiga norma tersebut belum sanggup menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan aturan dalam kehidupan sehari-hari.
Itulah pengertian dan macam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat sangat banyak dan bervariasi. Namun, secara umum norma terdiri dari aturan yang dibentuk oleh negara dan aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Norma yang dibentuk oleh negara berbentuk peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berbentuk tidak tertulis.
Untuk menghindari banyak sekali konflik diharapkan adanya kaidah atau aturan yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan tersebut dibentuk untuk membuat ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Tiap kelompok masyarakat mempunyai perbedaan corak budaya dan sifat masyarakatnya. Oleh alasannya ialah itu, aturan atau norma yang berlaku dalam tiap-tiap masyarakat tentu berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya
Pengertian norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laris insan dalam hidup bermasyarakat. Juga sanggup diartikan sebagai aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, digunakan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.
Macam-Macam Norma
a. Norma Kesusilaan
Pengertian norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang bersumber dari bunyi hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berkenaan dengan bisikan kalbu dan bunyi hati nurani manusia. Norma kesusilaan ada bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan insan itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya.
Norma kesusilaan sebagai bisikan bunyi hati nurani mempunyai keterkaitan dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa pemikiran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, menyerupai “jaga kehormatan keluargamu, pasti hidupmu akan penuh martabat”. Norma kesusilaan juga sanggup mempunyai keterkaitan dengan norma hukum, menyerupai “dilarang melaksanakan pelecehan terhadap nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dieksekusi pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan.
Norma kesusilaan juga menetapkan ihwal sikap yang baik dan yang jelek serta membuat ketertiban dalam relasi antarmanusia. Karena norma sopan santun berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan mencicipi menyesal alasannya ialah perbuatan salahnya tersebut.
b. Norma Kesopanan
Pengertian norma kesopanan ialah norma yang berafiliasi dengan pergaulan insan dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial mempunyai kecenderunagn berinteraksi atau bergaul dengan insan lain dalam masyarakat.
Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati ihwal mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh alasannya ialah norma kesopanan terbentuk atas janji bersama, maka perbuatan atau insiden yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.
Norma kesopanan dalam masyarakat yang memuat aturan dalam pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya.
Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan sanggup berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri. Lemah kuatnya hukuman dari masyarakat dipengaruhi oleh berpengaruh tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat. Contoh berjalan di depan orang yang lebih renta harus meminta ijin (permisi). Bagi masyarakat di kawasan pedesaan pelanggaran ini akan menerima teguran lebih tegas, dibandingkan dalam masyarakat perkotaan. Apakah masih ada faktor lain yang mempengaruhi kekuatan hukuman norma kesopanan ?
c. Norma Agama
Pengertian norma agama ialah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup insan yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat insan di dunia.
Indonesia bukan negara yang mendasarkan pada satu agama. Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya. Norma agama bagi penganut agama Islam bersumber pada al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Orang yang beragama Kristen dan Kristen pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab. Umat Hindu pegangan hidupnya bersumber pada Veda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu ialah Shishu Wujing.
Norma agama dalam pelaksanaannya tidak hanya mengatur relasi insan dengan Tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana relasi insan dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dilengkapi dengan nalar dan pikiran. Dengan nalar tersebut insan diberi tanggung jawab oleh Tuhan untuk tidak hanya memanfaatkan alam, tetapi juga harus memelihara serta melestarikannya.Manusia juga dituntut untuk membuat kebaikan dan kebahagiaan dengan sesama manusia. Oleh alasannya ialah itu, dengan pelaksanaan norma agama, akan tercipta kepatuhan insan kepada Tuhan dan keserasian insan dengan sesama dan lingkungannya.
d. Norma Hukum
Pengertian norma aturan ialah peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat dan dibentuk oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma aturan harus ditaati oleh masyarakat. Hukum bersifat memaksa. Oleh alasannya ialah itu, dalam kehidupan sehari-hari pegawanegeri penegak hukum, menyerupai polisi, jaksa, dan hakim sanggup memaksa seseorang untuk menaati aturan dan menawarkan hukuman bagi pelanggar hukum. Norma aturan juga mengatur kehidupan lainnya, menyerupai larangan melaksanakan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melaksanakan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu sanggup kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah negara hukum”. Norma aturan mutlak diharapkan di suatu negara alasannya ialah tidak semua hal yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia diatur dalam tiga norma sebelumnya dan dalam pelaksanaannya tiga norma tersebut belum sanggup menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan aturan dalam kehidupan sehari-hari.
Itulah pengertian dan macam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat sangat banyak dan bervariasi. Namun, secara umum norma terdiri dari aturan yang dibentuk oleh negara dan aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Norma yang dibentuk oleh negara berbentuk peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berbentuk tidak tertulis.
0 Response to "Pengertian Dan Macam-Macam Norma"
Post a Comment