Makna Alinea Kedua Pembukaan Uud 1945


Sebelum menguraikan makna alinea kedua pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, kami sajikan kembali teks orisinil alinea kedua yang berbunyi:

Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea kedua menawarkan ketepatan dan ketajaman evaluasi bangsa Indonesia

  • Bahwa usaha bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
  • Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
  • Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Makna alinea kedua pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut menawarkan pujian dan penghargaan atas usaha bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan kini tidak sanggup dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan usaha para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.
makna alinea pertama, ketiga, dan keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makna Alinea Kedua Pembukaan Uud 1945"

Post a Comment