Contoh Makalah Perihal Demokrasi Pancasila


Berikut ini secara sederhana kami suguhkan kepada pembaca blog tipsserbaserbi contoh makalah wacana demokrasi pancasila dengan mengangkat judul : “Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia”

I. Pendahuluan

Berbicara mengenai demokrasi, ada semboyan yang tidak pernah lepas dari makna demokrasi itu sendiri, yaitu “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Demokrasi tidak ubahnya menjadi musim dalam aneka macam kehidupan berbangsa dan bernegara di hampir seluruh negara di dunia. Di Indonesia sendiri bila kita kemudian berbicara mengenai demokrasi, maka yang paling kita ingat tentunya kejadian tahun 1998 ketika mahasiswa berhasil menjatuhkan kepemimpnan orde gres demi mewujudkan reformasi dalam aneka macam hal semoga timbul lingkungan yang betul-betul demokratis dalam bangsa Indonesia itu sendiri. Berbagai perubahan terjadi sesudah kejadian tersebut yang nampak sampai dikala ini ialah adanya kebebasan beropini yang pada waktu zaman orde gres sangat dikekang. Demokrasi tidak ubahnya pembuka keran gres dalam proses perkembangan Indonesia dalam aneka macam bidang vital kehidupan mulai dari ekonomi, budaya, politik, ekonomi dan lain-lain.

Namun apa bersama-sama demokrasi itu sendiri secara harfiah. Istilah “Demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada kurun ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai pola awal dari sebuah sistem yang berafiliasi dengan aturan demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi semenjak kurun ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
 

Dari sejumlah pengertian demokrasi berdasarkan para ahli, kita sanggup menarik sebuah benang murka bahwa bersama-sama demokrasi itu sendiri ialah kedaulatan rakyat artinya orientasi jalannya sebuah negara ialah kebebasan dan kesejahteraan rakyat. Rakyat menjadi penentu sukses tidaknya suatu negara baik itu dari segi pembangunan, kesehatan, dan lain-lain.

II. Demokrasi Pancasila : Demokrasi di Indonesia

Indonesia yang sudah kita kenal dengan sebutan negara yang berlandaskan demokrasi bersama-sama mempunyai model demokrasi yaitu demokrasi pancasila.

Dikemukakan beberapa pengertian demokrasi pancasila. Diantaranya oleh jago tata negara di Indonesia, Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H bahwa pengertian demokrasi pancasila ialah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya menyerupai dalam ketentuan-ketentuan menyerupai dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Prof. Dr. Drs. Notonagoro,S.H. juga mengemukakan pengertian demokrasi pancasila sebagai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan definisi demokrasi pancasila, setidaknya ada 6 hal yang menjadi indikator dari demokrasi pancasila yakni:

1. Norma

Demokrasi Pancasila merupakan aturan atau norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia.

2. Kekeluargaan dan Gotong Royong

Demokrasi Pancasila terkandung unsur-unsur untuk berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan serta budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan.

3. Mengakui Kebebasan Individu

Demokrasi Pancasila ialah demokrasi yang mengakui kebebasan individu. Namun, sifatnya tidak mutlak alasannya ialah pelaksanaannya harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial dalam masyarakat.

4. Sistem Pengorganisasian Negara

Demokrasi Pancasila ialah sebuah sistem pengorganisasian negara. Dalam hal ini dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.

5. Cita-Cita Universal

Demokrasi Pancasila ialah demokrasi yang mempunyai keinginan universal. Dipadukan dengan keinginan hidup bangsa Indonesia yang dijiwai semangat kekeluargaan sehingga pelaksanaannya tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas. Ciri-cirinya (Idris Israil, 2005:52-53) yaitu:

  • Kedaulatan ada di tangan rakyat.
  • Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
  • Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
  • Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
  • Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
  • Menghargai hak asasi manusia.
  • Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan alasannya ialah merugikan semua pihak.
  • Pemilu dilaksanakan secara luber.
  • Tidak menganut sistem monopartai.
  • Mengandung sistem mengambang.
  • Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
  • Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan bersama
III. Prinsip Demokrasi Pancasila dan Penerapannya

Prinsip demokrasi pancasila ini sendiri tertuang dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan tujuh prinsip atau sendi pokok, yaitu sebagai berikut :

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan aturan

Negara Indonesia berdasarkan aturan (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Ini berarti baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh aturan dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam aturan bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

2. Indonesia menganut sistem konstitusional

Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan aturan lainnya yang merupakan pokok konstitusional, menyerupai TAP MPR dan Undang-undang.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi

Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR ialah forum negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.

4. Presiden ialah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden ialah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus menerima persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.

6. Menteri Negara ialah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR

Presiden mempunyai wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita ialah kabinet kepresidenan/presidensil.

Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.

7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh bunyi DPR. Kedudukan DPR berpengaruh alasannya ialah tidak sanggup dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

Melihat bagaimana bersama-sama prinsip dari demokrasi pancasila itu sendiri, maka perlu ditinjau lebih lanjut bagaimana penerapannya di Indonesia sebagai falsafah dasar kehidupan berbangsa bernegara, penulis membaginya dengan model periodisasi waktu untuk melihat sejarah penerapan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 tersebut :

1. Tahun 1945 – 1949

Terjadi penyimpangan dari ketentuan Undang-Undang Dasar ’45 antara lain:
Berubah fungsi komite nasional Indonesia sentra dari pembantu presiden menjadi tubuh yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut tetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan undangan BP – KNIP.

2. Tahun 1949 – 1950

Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan dikala itu ialah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni alasannya ialah dalam sistem parlementer murni, DPR mempunyai kedudukan yang sangat memilih terhadap kekuasaan pemerintah.

3. Tahun 1950 – 1959

Landasannya ialah Undang-Undang Dasar ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut ialah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:

  • Presiden dan wakil presiden tidak sanggup diganggu gugat.
  • Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
  • Presiden berhak membubarkan DPR.
  • Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.

4. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)

Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.

5. Tahun 1966 – 1998

Orde gres pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melaksanakan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun usang kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.

6. Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)

Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak menunjukkan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.

Kaprikornus data dilihat perbedaan model pemerintahan selama demokrasi pancasila berlangsung di negara Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa perbedaan sistem Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar ’45 sebelum diamandemen:

  • Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
  • DPR sebagai pembuat UU.
  • Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
  • DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
  • MA sebagai forum pengadilan dan penguji aturan.
  • BPK pengaudit keuangan.
Dan sistem Pemerintahan sesudah amandemen (1999 – 2002)
  • MPR bukan forum tertinggi lagi.
  • Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
  • Presiden dan wakil Presiden dipilih pribadi oleh rakyat.
  • Presiden tidak sanggup membubarkan DPR.
  • Kekuasaan Legislatif lebih dominan.

III. Perumusan Demokrasi Pancasila dan Tantangannya
Tercatat beberapa hal terkait perumusan demokrasi pancasila yang dikutip dari aneka macam sumber:

1. Bidang Ekonomi

Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain meliputi :
Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara
Koperasi
Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian aturan dalam penggunaannya
Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.

2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966

Azas negara aturan Pancasila mengandung prinsip:
Pengakuan dan santunan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
Jaminan kepastian aturan dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian aturan yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya sanggup dipahami, sanggup dilaksanakan dan kondusif dalam melaksanakannya.

3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967

Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan dan keinginan masyarakat kita, sesudah sebagai akhir rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan training daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.

Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk membuatkan a rapidly expanding economy, maka dibutuhkan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh alasannya ialah itu dibutuhkan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi insan dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang masuk akal di antara 3 hal, yaitu:
Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy

Perumusan demokrasi pancasila di atas setidaknya merupakan tujuan dari demokrasi pancasila dalam aneka macam bidang yang bersentuhan pribadi dengan rakyat Indonesia. Namun melihat aneka macam realitas dalam kehidupan masyarakat muncul persinggungan dan tension yang tidak sesuai yang terkadang memunculkan rasa pesimisme, namun kita sebagai bangsa yang baik harus tetap memupuk semangat optimism untuk kehidupan bangsa yang lebih baik.

IV. Kesimpulan

Demokrasi pancasila diartikan sebagai demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang ketentuannya diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dengan huruf sebagai berikut:

a. Kedaulatannya ada di tangan rakyat

b. Kekeluargaan dan gotong royong

c. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat

d. Keselarasan antara hak dan kewajiban

e. Menghargai hak asasi insan

f. Tidak dikenal namanya dictator mayoritas

g. Mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi.

Pada dasarnya prinsip demokrasi pancasila diungkapkan dalam 7 (tujuh) hal yakni: Indonesia ialah negara hukum, menganut sistem konstitusional, MPR merupkan pemegang kekuasaan tertinggi, Presiden ialah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR, Pengawasan dilakukan oleh DPR, menteri negara ialah pembantu presiden, dan kekuasaan kepala negara terbatas.

V. Saran

  1. Pemerintah sebagai otoritas yang memimpin suatu negara hendaknya menyadari hakekat dan makna dari pancasila itu sendiri dan harus berupaya diwujudkan dalam mengayomi dan menyejahterakan rakyat secara bersama dan adil, sehingga akan timbul model negara yang sesuai harapan dari nilai-nilai kepancasilaan itu sendiri.
  2. Masyarakat juga harus menyadari arti penting pancasila sehingga bisa dijadikan fatwa hidup berbangsa dan bernegara, sehingga menjadi masyarakat pro aktif menyumbangkan wangsit serta berjuang untuk Indonesia yang lebih baik.
  3. Mahasiswa sebagai akademisi hendaknya bisa membuat dan mengawal proses berbangsa dan bernegara berdasarkan keinginan dari pancasila itu sendiri, sehingga tercipta bangsa yang beradab dan mempunyai potensi masa depan yang cerah dan tidak gampang terprovokasi untuk merusak tatanan pancasila itu sendiri
Demikian contoh makalah wacana demokrasi pancasila. Karena sekadar pola maka tentu butuh pengembangan lebih lanjut dengan kajian yang lebih mendalam. Semoga bermanfaat untuk para pembaca.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Makalah Perihal Demokrasi Pancasila"

Post a Comment