Pengertian Dan Sumber-Sumber Pendapatan Orisinil Kawasan (Pad)


Pengertian Pendapatan Asli Daerah – atau yang disingkat PAD sanggup merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri No. 37 Tahun 2014 ihwal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam peraturan tersebut, Pendapatan Asli Daerah menjadi salah satu bab dari Pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran dan merupakan asumsi yang terukur secara rasional dan mempunyai kepastian serta dasar aturan penerimaannya.

Dengan mengacu pada Permendagri tersebut, secara keseluruhan terdapat tiga komponen Pendapatan Daerah ialah Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Untuk memahami lebih komprehensif ihwal eksistensi dan pengertian Pendapatan Asli Daerah dalam APBD sanggup dilihat pada gambar berikut:
 atau yang disingkat PAD sanggup merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagr Pengertian dan Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan Asli Daerah ialah pendapatan yang diperoleh kawasan yang dipunggut berdasarkan peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini ialah UU No 33 Tahun 2004. Pendapatan Asli Daerah bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan kawasan yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan kawasan yang sah. Pendapatan Asli Daerah bertujuan menawarkan kewenangan kepada pemerintah kawasan untuk mendanai pelaksanaan otonomi kawasan sesuai dengan potensi kawasan sebagai perwujudan desentralisasi.

Dari pengertian Pendapatan Asli Daerah di atas, klarifikasi masing-masing sumber pendapatan orisinil kawasan tersebut ialah sebagai berikut:

1. Pajak Daerah 

Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, ialah bantuan wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara eksklusif dan dipakai untukkeperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

2. Retribusi Daerah 

Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, ialah pungutan kawasan sebagai pembayaran atas jasa atau dukungan izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah kawasan untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 

3. Hasil pengelolaan kekayaan kawasan yang dipisahkan 

Kekayaan negara yang dipisahkan ialah komponen kekayaan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan ini merupakan subbidang keuangan negara yang khusus ada pada negara-negara nonpublik.
Hasil pengelolaan kekayaan kawasan yang dipisahkan merupakan bab dari PAD kawasan tersebut, yang antara lain bersumber dari bab keuntungan dari perusahaan daerah, bab keuntungan dari forum keuangan bank, bab keuntungan atas penyertaan modal kepada tubuh perjuangan lainnya. 

4. Lain-lain pendapatan orisinil kawasan yang sah mencakup :
  • Hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;  
  • Jasa giro;  
  • Pendapatan bunga;  
  • Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akhir dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 18 menyebutkan Pendapatan Asli daerah, selanjutnya disebut PAD ialah pendapatan yang diperoleh kawasan yang dipungut berdasarkan peraturan kawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai perhiasan pengertian PAD berdasarkan para jago kami menhutip dua pendapat yakni berdasarkan Abdul Halim (2007:96) “Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan kawasan yang berasal dari sumber ekonomi orisinil daerah”.

Sedangkan berdasarkan pendapat yang dikemukakan Mardiasmo (2002:132) “PAD ialah penerimaan kawasan dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan kawasan yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah”.

Dari aneka macam pendapat mengenai PAD di atas sanggup disimpulkan bahwa Pendapatan Asli Daerah ialah penerimaan kawasan yang sumbernya berasal dari kawasan itu sendiri berupa dana yang pemerolehannya dikelola oleh pemerintah kawasan beserta jajarannya dan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain pendapatan orisinil kawasan merupakan pendapatan yang diterima oleh pemerintah kawasan atas segala sumber-sumber atau potensi yang ada pada kawasan yang harus diolah oleh pemerintah kawasan dida lam memperoleh pendapatan daerah.

Itulah Pengertian Pendapatan Asli Daerah atau yang dikenal dengan PAD serta klarifikasi masing-masing sumbernya. Semoga para pembaca sanggup lebih memahami ihwal apa itu PAD.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Dan Sumber-Sumber Pendapatan Orisinil Kawasan (Pad)"

Post a Comment