Bahan Pelengkap Pangan. Dilarang?

Apakah bahan suplemen pangan dilarang? Perlu dipahami bahwa materi pangan atau kuliner yakni materi yang ditambahkan dengan sengaja ke dalam kuliner dalam jumlah kecil dengan tujuan untuk memperbaiki penampakan, tekstur dan memperpanjang daya simpan. Selain itu juga sanggup meningkatkan nilai gizi ibarat protein, mineral dan vitamin (Widyaningsih dan Murtini, 2006).

Bahan suplemen pangan harus memenuhi beberapa persyaratan untuk menjaga keamanan penggunaannya, yaitu tidak memperlihatkan sifat-sifat bereaksi dengan bahan, mengganggu kesehatan konsumen, menimbulkan keracunan, merangsang atau menghilangkan rasa dan menghambat kerja enzim. Bahan tersebut haruslah gampang dianalisis, efisien dalam rekasi dan mempertahankan mutu. Bahan suplemen pangan yang dihentikan yakni semua materi suplemen yang dapat   menipu konsumen, menyembunyikan kesalahan dan teknik penanganan serta penurunan mutu (Sulaeman, 1990). 

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.722/Menkes/Per/IX/1988, Bahan Tambahan Pangan yakni materi yang biasanya tidak dipakai sebagai kuliner dan biasanya bukan merupakan ingredient khas makanan, memiliki atau tidak memiliki nilai gizi yang dengan sengaja ditambahkan ke dalam kuliner untuk maksud teknologi (temasuk organoleptik) pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan kuliner untuk menghasilkan atau dibutuhkan menghasilkan (langsung atau tidak langsung) suatu komponen atau menghipnotis sifat khas kuliner tersebut (Alsuhendra dan Ridawati,2013).
 Perlu dipahami bahwa materi pangan atau kuliner yakni materi yang ditambahkan dengan senga Bahan Tambahan Pangan. Dilarang?  
Pada umumnya materi suplemen pangan atau materi suplemen kuliner sanggup dibagi menjadi dua potongan besar yaitu: (1). Aditif sengaja, yaitu aditif yang diberikan dengan sengaja dalam kuliner dengan maksud dan tujuan tertentu, contohnya untuk meningkatkan konsistensi, nilai gizi, mengendalikan keasaman atau kebasaan dan memantapkan bentuk dan rupa dan (2). Aditif tidak sengaja, yaitu aditif yang terdapat dalam kuliner dalam jumlah sangat kecil sebagai akhir dari proses pengolahan pangan(Winarno, 1992).

Penggunaan bahan suplemen pangan yang sempurna dan sesuai dengan hukum akan menghasilkan produk dengan mutu yang diharapkan. Namun, jika penggunaannya salah dan hiperbola akan menjadikan produk tersebut tidak kondusif lagi dikonsumsi. Hal ini disebabkan oleh senyawa-senyawa yang tergolong materi suplemen pangan ini kebanyakan yakni senyawa-senyawa kimia sintesi yang jika dipakai dalam jumlah hiperbola atau tidak sesuai dengan hukum sanggup berakibat fatal bagi kesehatan (Alsuhendra dan Ridawati,2013).

Bahan Tambahan Pangan yang diizinkan untuk dipakai pada kuliner berdasarkan Permenkes No. 722/Menkes/Per/IX/1988 antara lain (Fardiaz, 2007):

  1. Pemanis buatan, materi suplemen pangan yang sanggup mengakibatkan rasa bagus pada kuliner yang tidak atau hampir tidak memiliki nilai gizi. Contoh: sakarin dan siklamat.
  2. Pengawet, materi suplemen pangan yang sanggup mencegah fermentasi, pengasaman atau penguraian lain terhadap kuliner yang disebabkan oleh mikroorganisme.Biasa ditambahkan pada kuliner yang gampang rusak atau yang disukai sebagai medium pertumbuhan basil atau jamur. Contoh: asam benzoat dan garamnya dan ester para hidroksi benzoat untuk produk buah-buahan, kecap, keju dan margarin, asam propionat untuk keju dan roti.
  3. Pewarna, materi suplemen pangan yang sanggup memperbaiki atau memberi warna pada makanan. Contoh: karmin, ponceau 4R, eritrosin warna merah, green FCF, green S warna hijau, kurkumin, karoten, yellow kuinolin, tartazin warna kuning dan karamel warna coklat.
  4. Penyedap rasa dan aroma serta penguat rasa, materi suplemen pangan yang sanggup memberikan, menambahkan atau mempertegas rasa dan aroma. Contoh: monosodium glutamat pada produk daging.
Sementara materi suplemen pangan atau kuliner yang dihentikan dipakai dalam kuliner berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 722/Menkes/Per/IX/88 antara lain: boraks, formalin, asam salisilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin, kalium klorat, kloramfenikol, dan nitrofurazon. Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 1168/Menkes/Per/X/1999 bahwa materi suplemen lainnya yang dihentikan dipakai dalam kuliner yaitu rhodamin B, methanyl yellow dan kalsium bromat (Yuliarti, 2007).

Kiranya jelas, bahan suplemen pangan yang boleh dan yang dihentikan untuk dipakai dalam aneka macam jenis makanan. Siapa saja yang melanggar hukum tersebut untuk alasan laba dagang sangat tidak bijak bahkan membahayakan kesehatan dan nyawa para konsumen.  Patut dibaca kegunaan & ancaman formalin bagi kesehatan



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bahan Pelengkap Pangan. Dilarang?"

Post a Comment